Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pengacara Bantah Nadiem Terima Rp809 Miliar: Tak Ada Bukti Konkret!
Advertisement . Scroll to see content

Pengacara Bantah Nadiem Perkaya Diri terkait Kasus Korupsi Laptop: Nilai Aset Menurun Drastis

Senin, 05 Januari 2026 - 15:53:00 WIB
Pengacara Bantah Nadiem Perkaya Diri terkait Kasus Korupsi Laptop: Nilai Aset Menurun Drastis
Kuasa Hukum Nadiem Makarim, Tetty Diansari saat membacakan saat menyampaikan eksepsi dari kuasa hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026). (Foto: Jonathan Simanjuntak)
Advertisement . Scroll to see content

"Bahwa berdasarkan uraian tersebut, karena JPU tidak dapat menjelaskan perbuatan material (actus reus), tidak dapat membuktikan aliran dana, dan keliru dalam menafsirkan kenaikan nilai aset saham sebagai hasil kejahatan,maka Surat Dakwaan a quo terbukti disusun secara tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap, sehingga harus dinyatakan batal demi hukum," katanya.

Sebagai informasi, Nadiem Makarim didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp2,1 triliun dalam pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada tahun 2020-2022. 

Angka ini berasal dari Rp1.567.888.662.716,74 (Rp1,5 triliun) yakni angka kemahalan harga Chromebook.

Lalu, melakukan kerugian keuangan negara pada CDM, yang dinilai tidak diperlukan dan tidak bermanfaat yang mencapai 44.054.426 dolar AS atau setara Rp621 miliar berdasarkan kurs terendah periode Agustus 2020-Desember 2022.

Selain itu, Nadiem juga didakwa menguntungkan diri sendiri dan pihak lain. Total 25 pihak diperkaya termasuk Nadiem yang mendapatkan keuntungan sebesar Rp809 miliar.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut