Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kerry Adrianto Anak Riza Chalid Bacakan Pleidoi, Sebut Tuntutan Jaksa Hanya Mengulang Dakwaan
Advertisement . Scroll to see content

Pengacara Anak Riza Chalid Protes Sidang Kerap Rampung Dini Hari: Tak Manusiawi

Jumat, 20 Februari 2026 - 22:35:00 WIB
Pengacara Anak Riza Chalid Protes Sidang Kerap Rampung Dini Hari: Tak Manusiawi
Anak Riza Chalid, Kerry Adrianto di persidangan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah. (Foto: Arif Julianto)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Tim kuasa hukum anak Riza Chalid Kerry Adrianto memprotes persidangan perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah. Sidang tersebut kerap rampung hingga dini hari.

Pengacara Kerry, Hamdan Zoelva mengatakan proses persidangan seperti itu tidak manusiawi. 

"Jadi gini, keadilan itu jangan dikorbankan gara-gara waktu. Kami sudah protes berkali-kali, ya. Ini waktu kita sidang sudah tidak manusiawi sebenarnya. Sidang sampai jam 4 pagi, sidang sampai jam 2 pagi," kata Hamdan Zoelva usai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (20/2/2026). 

Dia khawatir majelis hakim tidak dapat berpikir jernih jika harus memimpin persidangan sejak pukul 10.00 pagi hingga dini hari. 

Dia mengingatkan proses penegakan hukum jangan hanya prosedural dan mengabaikan hal paling pokok, yakni mencari kebenaran dan keadilan. 

Hamdan meminta persoalan waktu persidangan ini diperhatikan seluruh pihak. Menurut dia, persidangan merupakan ruang untuk mencari dan menemukan kebenaran.

"Jangan hanya kejar tayang, tetapi hukum itu adalah mencari kebenaran dan keadilan. Karena ini menyangkut nasib manusia. Nasib seorang suami dengan istrinya, nasib seorang anak dengan bapaknya, nasib bapak terhadap anak-anaknya dan masa depan mereka," katanya. 

Diketahui, Kerry dituntut hukuman 18 tahun penjara. Beneficial owner PT Orbit Terminal Merak (OTM) itu dianggap bersalah dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah. 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kerry Adrianto Riza oleh karena itu selama 18 tahun," kata jaksa membacakan nota tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (13/2/2026).

Jaksa juga menuntut Kerry membayar denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Kerry juga dituntut membayar uang pengganti Rp13.405.420.003.854 atau Rp13,4 triliun.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut