Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polri Pastikan Riza Chalid Hanya Punya Paspor Indonesia, Lokasi Sudah Diketahui
Advertisement . Scroll to see content

Kejagung: Riza Chalid Terindikasi Ada di Negara ASEAN

Selasa, 03 Februari 2026 - 12:49:00 WIB
Kejagung: Riza Chalid Terindikasi Ada di Negara ASEAN
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna. (Foto: Riyan Rizki Roshali)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan buronan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Mohammad Riza Chalid terindikasi berada di salah satu negara kawasan ASEAN. Indikasi itu berdasarkan informasi yang diperileh penyidik berdasarkan hasil koordinasi dengan sejumlah pihak, termasuk Imigrasi.

“Informasi dari penyidik sih ada di salah satu negara, negara wilayah ASEAN,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (3/2/2026).

Meski begitu, Anang menegaskan penyidik belum bisa memastikan secara detail negara yang menjadi lokasi keberadaan Riza Chalid. Namun, red notice yang telah terbit akan membatasi ruang gerak Riza Chalid secara signifikan.

“Red notice ini akan membatasi ruang gerak yang bersangkutan, karena akan termonitor oleh Imigrasi seluruh negara-negara yang terikat dengan Interpol," ujar dia.

Anang menjelaskan, penerbitan red notice tidak serta-merta membuat Riza Chalid bisa langsung ditangkap dan dipulangkan ke Indonesia. Menurutnya, proses penegakan hukum lintas negara harus menghormati kedaulatan dan sistem hukum masing-masing negara.

“Red notice tidak serta merta langsung kita dapat menangkap ini, ini kan ada di negara lain, tentu di situ juga ada kedaulatan hukum kepentingan nasional masing-masing dan sistem hukum yang berbeda," ungkap dia.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut