Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polda Metro Jaya Selidiki Teror Bom Molotov ke Rumah DJ Donny
Advertisement . Scroll to see content

Penebar Isu Bom di Penerbangan Harus Dipidana untuk Efek Jera

Rabu, 30 Mei 2018 - 04:05:00 WIB
Penebar Isu Bom di Penerbangan Harus Dipidana untuk Efek Jera
Penumpang pesawat keluar melalui pintu darurat dan berdiri di atas sayap saat muncul isu bom, Senin (28/5/2018). (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

Terkait isu bom, pada pasal 437 UU Penerbangan, disebutkan bahwa semua yang terkait informasi bom baik sungguhan atau bohong, merupakan “tindakan melanggar hukum”, akan diproses dan ada sanksi tegas oleh pihak berwajib.

”Pasal tersebut bukan delik aduan sehingga aparat yang berwajib dari kepolisian bisa langsung menindaklanjutinya jika terjadi peristiwa terkait isu bom di penerbangan,” kata dia.

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut