Penebar Isu Bom di Penerbangan Harus Dipidana untuk Efek Jera
JAKARTA, iNews.id – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mendesak kepolisian menerapkan sanksi pidana bagi siapapun yang mengembuskan atau melontarkan isu bom di penerbangan. Tanpa jerat pidana tak ada efek jera sehingga kemungkinan kejadian tersebut akan terus berulang.
Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Agus Santoso mengungkapkan, isu bom baik di sisi darat (bandara, menara ATC dan peralatan penerbangan), juga di sisi udara seperti pesawat terbang sangat membahayakan keselamatan penumpang.
Atas dasar itu dia mendukung pihak berwajib untuk mengenakan hukuman pidana dan perdata baik itu menggunakan UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, KUHP, KUHAP maupun aturan lain seperti UU Terorisme yang sudah disahkan.
"Isu bom ini sudah sangat meresahkan karena dampaknya bukan hanya psikologis, juga dampak material yang tidak sedikit bagi maskapai dan penumpang. Yang lebih luas lagi, juga akan berdampak pada persepsi masyarakat internasional terhadap penerbangan Indonesia,” kata Agus melalui keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (29/5/2018).
Penumpang Bercanda Bawa Bom, Penerbangan Bandara Supadio Kacau-Balau
Agus berharap polisi bertindak tegas. Selain itu dia mengajak semua stakeholder dan masyarakat luas untuk menyebarluaskan berita pemberian sanksi tersebut sehingga muncul efek jera di publik.