Penebar Isu Bom di Penerbangan Harus Dipidana untuk Efek Jera
JAKARTA, iNews.id – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mendesak kepolisian menerapkan sanksi pidana bagi siapapun yang mengembuskan atau melontarkan isu bom di penerbangan. Tanpa jerat pidana tak ada efek jera sehingga kemungkinan kejadian tersebut akan terus berulang.
Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Agus Santoso mengungkapkan, isu bom baik di sisi darat (bandara, menara ATC dan peralatan penerbangan), juga di sisi udara seperti pesawat terbang sangat membahayakan keselamatan penumpang.
Atas dasar itu dia mendukung pihak berwajib untuk mengenakan hukuman pidana dan perdata baik itu menggunakan UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, KUHP, KUHAP maupun aturan lain seperti UU Terorisme yang sudah disahkan.
"Isu bom ini sudah sangat meresahkan karena dampaknya bukan hanya psikologis, juga dampak material yang tidak sedikit bagi maskapai dan penumpang. Yang lebih luas lagi, juga akan berdampak pada persepsi masyarakat internasional terhadap penerbangan Indonesia,” kata Agus melalui keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (29/5/2018).
Penumpang Bercanda Bawa Bom, Penerbangan Bandara Supadio Kacau-Balau
Agus berharap polisi bertindak tegas. Selain itu dia mengajak semua stakeholder dan masyarakat luas untuk menyebarluaskan berita pemberian sanksi tersebut sehingga muncul efek jera di publik.
Isu bom di penerbangan kembali terjadi. Terbaru berlangsung di Bandara Supadio, Pontianak, Kalimantan Barat, Senin (28/5/2018) pukul 18.50 WIB. Penumpang pesawat B737-800 NG PK- LOJ yang dioperasikan Lion Air nomor penerbangan JT 687 menyatakan membawa bom.
Penumpang itu Frantinus Nirigi, mahasiswa Universitas Tanjungpura, Papua. Dalam pemeriksaan polisi dia mengaku hanya bercanda soal bom dalam tasnya tersebut.

Pernyataan itu kontan membuat panik. Salah seorang penumpang yang ketakutan membuka paksa jendela darurat (emergency exit window) sebelah kanan. Penumpang kemudian berhamburan keluar lewat jendela darurat dan memaksa turun dari sayap pesawat tersebut padahal mesin pesawat sudah dinyalakan di apron.
"Tindakan penumpang yang memaksa turun ini tentu saja berbahaya karena bisa saja tersedot ke mesin pesawat yang menyala. Selain itu kerugian materiil maskapai akibat rusaknya jendela darurat pesawat juga miliaran rupiah. Oleh karena itu, orang pertama yang menyebabkan semua itu terjadi atau penghembus isu bom, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku," kata Agus.
Di sisi lain, Agus juga kembali mengingatkan semua stakeholder penerbangan untuk terus bekerja sama meningkatkan keamanan penerbangan sesuai prosedur standar masing-masing yang diturunkan dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 80 tahun 2017 tentang Program Keamanan Penerbangan Nasional dan Annex 17 tentang Aviation Security dari Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO).
Terkait isu bom, pada pasal 437 UU Penerbangan, disebutkan bahwa semua yang terkait informasi bom baik sungguhan atau bohong, merupakan “tindakan melanggar hukum”, akan diproses dan ada sanksi tegas oleh pihak berwajib.
”Pasal tersebut bukan delik aduan sehingga aparat yang berwajib dari kepolisian bisa langsung menindaklanjutinya jika terjadi peristiwa terkait isu bom di penerbangan,” kata dia.
Editor: Zen Teguh