Pendaftaran Capres-Cawapres 19-25 Oktober 2023, Partai Perindo Ingatkan KPU Soal Partisipasi dan Transparansi
"Hal ini mencakup verifikasi dokumen dan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh para calon, termasuk persyaratan dukungan dari partai politik," ujar Ferry.
Ferry--yang juga merupakan Bacaleg DPR RI Partai Perindo Dapil Jawa Barat I (Cimahi dan Kota Bandung) itu-- menjelaskan kesepakatan jadwal pendaftaran ini menandai awal dari perjalanan menuju Pilpres yang adil dan transparan di Indonesia pada tahun 2023.
Dengan langkah-langkah yang cukup ketat dan keterlibatan aktif masyarakat, diharapkan pemilihan ini akan mencerminkan kehendak rakyat Indonesia secara keseluruhan.
Selain menjalankan tahapan yang ketat, kata dia, penting juga untuk memperhatikan partisipasi publik.
Menurutnya, partisipasi masyarakat, termasuk calon anggota legislatif, adalah fondasi kuat dari sistem demokratis.
"KPU dapat melibatkan masyarakat dalam proses pemilihan dengan berbagai cara, seperti konsultasi publik, forum diskusi, atau nantinya melakukan kampanye pendidikan pemilih," ucap mantan Komisioner KPU RI ini.
Editor: Faieq Hidayat