Penampakan Razman Nasution saat Dijebloskan ke Lapas Cipinang, Pakai Peci dan Sarung
JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara mengeksekusi terpidana Razman Arif Nasution ke Lapas Kelas I Cipinang pada Kamis (25/6/2026). Razman akan menjalani hukuman 1,5 tahun terkait kasus pencemaran nama baik Hotman Paris Hutapea.
Berdasarkan foto yang diterima, terlihat Razman Nasution mengenakan kemeja abu-abu, peci, dan sarung biru saat diekesekusi ke Lapas Cipinan. Dia didampingi sejumlah petugas kejaksaan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta Jakarta Dapot Dariarma menjelaskan eksekusi dipimpin Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara Anggara Hendra Setya Ali didampingi Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Wahyu Oktaviandi.
Dapot menyebutkan, pelaksanaan eksekusi merupakan bentuk tugas kejaksaan sebagai eksekutor putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Seluruh rangkaian kegiatan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan tetap mengedepankan profesionalisme, kepastian hukum, serta koordinasi yang baik antarinstansi sehingga proses eksekusi dapat berjalan aman, tertib, dan kondusif," kata Dapot dalam keterangannya, Jumat (26/6/2026).
Dia menambahkan, eksekusi ini menegaskan komitmen Kejaksaan dalam menjalankan putusan pengadilan yang telah inkrah sekaligus memastikan kepastian hukum berjalan sebagaimana mestinya.
Diketahui, perseteruan antara dua pengacara kondang ini berawal pada 2022. Saat itu, Hotman Paris dilaporkan mantan asisten pribadinya, Iqlima Kim atas tuduhan pelecehan seksual.
Dalam laporan itu, Iqlima menunjuk Razman Arif Nasution sebagai kuasa hukumnya. Tak terima dengan laporan itu, Hotman justru melaporkan balik Razman dan Iqlima atas pencemaran nama baik.
Belakangan Iqlima justru membantah dirinya pernah menuding Hotman melakukan pelecehan seksual. Iqlima juga mencabut Razman dari kuasa hukumnya.
Laporan pencemaran nama baik dengan terlapor Razman pun kembali berlanjut. Hasilnya dalam gelar perkara 20 Maret 2023, Razman pun ditetapkan tersangka.
Perkara itu selanjutnya diadili di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara. Majelis hakim meyakini Razman bersalah atas tindak pidana pencemaran nama baik dan menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara.
Hakim menyatakan Razman terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam UU ITE Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Razman juga dihukum membayar denda sebesar Rp200 juta. Apabila denda itu tidak dibayarkan maka diganti hukuman pidana kurungan selama 4 bulan penjara.
Editor: Rizky Agustian