Penampakan Razman Nasution saat Dijebloskan ke Lapas Cipinang, Pakai Peci dan Sarung
JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara mengeksekusi terpidana Razman Arif Nasution ke Lapas Kelas I Cipinang pada Kamis (25/6/2026). Razman akan menjalani hukuman 1,5 tahun terkait kasus pencemaran nama baik Hotman Paris Hutapea.
Berdasarkan foto yang diterima, terlihat Razman Nasution mengenakan kemeja abu-abu, peci, dan sarung biru saat diekesekusi ke Lapas Cipinan. Dia didampingi sejumlah petugas kejaksaan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta Jakarta Dapot Dariarma menjelaskan eksekusi dipimpin Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara Anggara Hendra Setya Ali didampingi Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Wahyu Oktaviandi.
Dapot menyebutkan, pelaksanaan eksekusi merupakan bentuk tugas kejaksaan sebagai eksekutor putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Seluruh rangkaian kegiatan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan tetap mengedepankan profesionalisme, kepastian hukum, serta koordinasi yang baik antarinstansi sehingga proses eksekusi dapat berjalan aman, tertib, dan kondusif," kata Dapot dalam keterangannya, Jumat (26/6/2026).