Penampakan Gunungan Uang Rp11,4 Triliun Hasil Penagihan Denda oleh Satgas PKH
Uang tersebut akan diserahkan ke kementerian terkait. Jaksa Agung ST Burhanuddin hadir langsung dalam kegiatan tersebut.
Satgas PKH Kuasai 4,09 Juta Hektare Kawasan Hutan, Mayoritas Sudah Dikembalikan ke Negara
Selain uang, lahan seluas jutaan hektare hasil penguasaan kembali juga bakal diserahkan ke kementerian terkait.
Sebelumnya, Satgas PKH mengamankan aset lahan dalam skala besar di sejumlah sektor strategis. Perusahaan sawit dan tambang tersebut juga telah membayarkan denda dengan total Rp5,2 triliun.
Satgas PKH Ungkap 12 Perusahaan Diduga Penyebab Banjir dan Longsor Sumatra
Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak mengatakan pihaknya juga telah menyerahkan sejumlah lahan di kawasan hutan hasil penertiban ke beberapa kementerian setelah perusahaan dinilai tidak kooperatif atau masih melakukan aktivitas tanpa izin di dalam kawasan hutan.
Dia menjelaskan aset lahan yang berhasil diamankan dalam skala besar diantaranya sektor sawit dengan total 4,09 juta hektare. Sebanyak 2,47 juta hektare diserahkan kepada Kementerian ATR/BPN serta Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup, sementara sisanya sedang dalam proses verifikasi.
Perang Lawan Penguasaan Hutan Ilegal, Satgas PKH Selamatkan Uang Negara Rp6 Triliun
"Sektor Tambang. Berhasil melakukan penguasaan kembali, lahan seluas 8.822,26 hektare dari 75 perusahaan, mencakup komoditas nikel, batu bara, pasir kuarsa hingga kapur atau gamping," kata Barita, Rabu (14/1/2026).