Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Satgas PKH Buka Peluang Jerat Perusahaan Lain Penyebab Banjir dan Longsor Sumatra
Advertisement . Scroll to see content

Penampakan Gunungan Uang Rp11,4 Triliun Hasil Penagihan Denda oleh Satgas PKH

Jumat, 10 April 2026 - 15:11:00 WIB
Penampakan Gunungan Uang Rp11,4 Triliun Hasil Penagihan Denda oleh Satgas PKH
Gunungan uang Rp11,4 triliun hasil penagihan denda hingga penyelamatan keuangan negara oleh Satgas PKH. (Foto: Ari Sandita Murti)
Advertisement . Scroll to see content

Uang tersebut akan diserahkan ke kementerian terkait. Jaksa Agung ST Burhanuddin hadir langsung dalam kegiatan tersebut.

Selain uang, lahan seluas jutaan hektare hasil penguasaan kembali juga bakal diserahkan ke kementerian terkait.

Sebelumnya, Satgas PKH mengamankan aset lahan dalam skala besar di sejumlah sektor strategis. Perusahaan sawit dan tambang tersebut juga telah membayarkan denda dengan total Rp5,2 triliun. 

Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak mengatakan pihaknya juga telah menyerahkan sejumlah lahan di kawasan hutan hasil penertiban ke beberapa kementerian setelah perusahaan dinilai tidak kooperatif atau masih melakukan aktivitas tanpa izin di dalam kawasan hutan. 

Dia menjelaskan aset lahan yang berhasil diamankan dalam skala besar diantaranya sektor sawit dengan total 4,09 juta hektare. Sebanyak 2,47 juta hektare diserahkan kepada Kementerian ATR/BPN serta Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup, sementara sisanya sedang dalam proses verifikasi. 

"Sektor Tambang. Berhasil melakukan penguasaan kembali, lahan seluas 8.822,26 hektare dari 75 perusahaan, mencakup komoditas nikel, batu bara, pasir kuarsa hingga kapur atau gamping," kata Barita, Rabu (14/1/2026).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut