Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Detik-Detik Bandar Narkoba Ko Erwin Ditangkap saat Mau Kabur, Nyaris Masuk Wilayah Malaysia
Advertisement . Scroll to see content

Penampakan Bandar Narkoba Ko Erwin usai Ditangkap Bareskrim, Pakai Kursi Roda 

Jumat, 27 Februari 2026 - 14:10:00 WIB
Penampakan Bandar Narkoba Ko Erwin usai Ditangkap Bareskrim, Pakai Kursi Roda 
Penampakan Ko Erwin, bandar yang menyetor uang dan narkoba ke mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro setelah ditangkap Bareskrim. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

"Berdasarkan hasil interogasi terhadap Akhsan Al Fadhli alias Genda, diperoleh keterangan bahwa Erwin bin Iskandar telah merencanakan penyeberangan ke Malaysia melalui jalur laut ilegal dan telah berkoordinasi dengan pihak yang menyiapkan kapal," ucapnya.

Selanjutnya, kata Eko, polisi melakukan pengembangan terhadap pihak yang menyiapkan sarana pelarian dan mengarah kepada Rusdianto alias Kumis yang berperan sebagai fasilitator penyeberangan. Ia berkata, Kumis dihubungi oleh seseorang yang dikenal dengan sebutan “The Doctor” untuk membantu menyiapkan kapal penyeberangan ke Malaysia.

"Rusdianto mengetahui bahwa Erwin bin Iskandar sedang dicari aparat penegak hukum terkait kasus narkotika. Meski pun mengetahui hal tersebut, Rusdianto tetap menghubungi Rahmat (diduga penyedia kapal) untuk mempercepat keberangkatan," ucap Eko.

"Pada tanggal 24 Februari 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, Rusdianto mengantarkan Erwin Bin Iskandar ke titik keberangkatan di wilayah Tanjung Balai serta melakukan pembayaran biaya kapal sebesar Rp7.000.000 kepada Rahmat," ucap Eko.

Berdasarkan informasi tersebut, kata Eko, Ko Erwin diberangkatkan menggunakan kapal tradisional melalui jalur laut ilegal menuju Malaysia. Lantas, tim segera melakukan pengejaran setelah mengetahui kapal yang mengankut Ko Erwin telah berangkat.

"Berdasarkan hasil pemantauan dan identifikasi posisi di lapangan, diketahui bahwa Erwin Bin Iskandar telah hampir mencapai wilayah perairan Malaysia dan segera keluar dari yurisdiksi hukum Negara Republik Indonesia," terang Eko.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut