Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kabar Baik! Pemprov Jakarta Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Selama 3 Bulan
Advertisement . Scroll to see content

Pemulihan Ekonomi, Anies Terbitkan Pergub Soal Insentif dan Kemudahan Pembayaran PBB-P2

Minggu, 12 Juni 2022 - 10:14:00 WIB
Pemulihan Ekonomi, Anies Terbitkan Pergub Soal Insentif dan Kemudahan Pembayaran PBB-P2
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

b) Selain rumah tinggal, dibebaskan sebesar 15 persen.

2. Kebijakan Pembayaran PBB 2022
a) Keringanan pokok pajak dan penghapusan sanksi administrasi;

1) Tahun Pajak 2022:
• Diberikan potongan 15 persen apabila membayar pada bulan Juni - Agustus 2022.
• Diberikan potongan 10 persen apabila membayar pada bulan September - Oktober 2022.
• Diberikan potongan 5 persen apabila membayar pada bulan November 2022.
Sanksi dihapus 100 persen untuk pembayaran 1 bulan setelah jatuh tempo.

2) Tahun Pajak 2013-2021:
• Diberikan potongan 10 persen apabila membayar pada bulan Juni - Oktober 2022.
• Diberikan potongan 5 persen apabila membayar pada bulan November - Desember 2022.
• Sanksi dihapus 100 persen.

b) Angsuran pokok pajak dan penghapusan sanksi administrasi untuk wajib pajak dengan ketetapan PBB di atas Rp100 juta.
1) Tahun Pajak 2022:
• Diberikan potongan 15 persen apabila membayar pada bulan Juni - Agustus 2022.
• Diberikan potongan 10 persen apabila membayar pada bulan September - Oktober 2022.
• Diberikan potongan 5 persen apabila membayar pada bulan November 2022.
• Sanksi dihapus 100 persen untuk pembayaran 1 bulan setelah jatuh tempo.

2) Tahun Pajak 2013-2021:
• Diberikan potongan 10 persen apabila membayar pada bulan Juni - Oktober 2022.
• Diberikan potongan 5 persen apabila membayar pada bulan November - Desember 2022.
• Sanksi dihapus 100 persen.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut