Pemerintah Tegaskan Status Mary Jane Tetap Terpidana meski Dipulangkan ke Filipina
“Akhirnya, doa-doanya sudah dijawab hari ini. Nanti akan kembali ke negara saya, dan saya yakin dan percaya, bahwa Tuhan punya rencana dalam hidup saya,” kata Mary di Bandara Soekarno-Hatta, Selasa (17/12/2024) malam.
Sebelumnya, pada 29 April 2015 Mary Jane dijadwalkan menghadapi eksekusi mati di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Namun, eksekusi ditunda di detik-detik terakhir.
Ketika itu, Mary Jane diyakini sebagai korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Muncul informasi perekrut Mary Jane ditangkap di Filipina.
Akhirnya, pada 2024 Indonesia dan Filipina menandatangani perjanjian kesepakatan pemulangan terpidana mati kasus narkotika, Mary Jane Veloso. Hukuman mati Mary Jane akan berubah menjadi penjara seumur hidup usai dipulangkan ke Filipina.
Editor: Rizky Agustian