Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : PDIP Kritik Diskusi di UGM Hanya Tampilkan Pejabat Pemerintah: Mahasiswa Harus Jadi Narasumber
Advertisement . Scroll to see content

Pemerintah Tegaskan Status Mary Jane Tetap Terpidana meski Dipulangkan ke Filipina

Rabu, 18 Desember 2024 - 09:14:00 WIB
Pemerintah Tegaskan Status Mary Jane Tetap Terpidana meski Dipulangkan ke Filipina
Terpidana mati kasus narkoba, Mary Jane Veloso, dipulangkan ke Filipina. (Foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah resmi memulangkan terpidana mati kasus narkoba, Mary Jane Veloso ke Filipina, Rabu (18/12/2024) dini hari. Pemulangan dilakukan usai Mary Jane mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Yogyakarta selama kurang lebih 15 tahun.

Deputi Bidang Koordinasi Imigrasi dan Pemasyarakatan pada Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) I Nyoman Gede Surya Mataram mengungkapkan, Mary Jane tetap berstatus terpidana meski sudah dipulangkan ke Filipina.

"Pemindahan Mary Jane ke Filipina statusnya masih terpidana," kata Surya kepada wartawan, Selasa (17/12/2024) malam.

Dia menuturkan, Mary Jane tetap melanjutkan hukuman akibat perbuatannya sesuai hukum dan prosedur yang berlaku di Filipina. 

"Pemerintah Filipina memiliki kewenangan untuk memberikan grasi, remisi, atau amnesti, sesuai aturan hukum yang berlaku di negara tersebut," ujar dia.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut