Pemerintah Tegaskan Status Mary Jane Tetap Terpidana meski Dipulangkan ke Filipina
Dia menambahkan, setelah dipindahkan ke Filipina, Mary Jane kemudian dimasukkan daftar tangkal. Hal ini untuk mencegah Mary Jane memasuki wilayah Indonesia.
"Larangan masuk kembali ke Indonesia, Mary Jane dimasukkan dalam daftar tangkal untuk masuk wilayah Indonesia, sesuai dengan hukum nasional Indonesia," pungkas dia.
Diketahui, pemerintah Indonesia resmi menyerahkan terpidana kasus narkoba Mary Jane kepada pemerintah Filipina. Proses serah terima dilakukan di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Selasa (17/12/2024) malam.
Dalam serah terima itu, pihak Indonesia diwakili oleh Deputi Koordinator Imigrasi dan Pemasyarakatan Kemenko Kumham Imipas, I Nyoman Gede Surya Mataram. Sementara pihak Filipina diwakili oleh Wakil Menteri Filipina Urusan Imigrasi, Eduardo Jose De Vega.
Mary Jane pun tak kuasa menahan haru atas pemindahan ini. Dia mengatakan, apa yang terjadi pada dirinya selama ini adalah kehendak Tuhan.