Pemerintah Targetkan Bisa Tekan Perokok Anak hingga 8,7 Persen di Tahun 2024
“Uji publik ini merupakan langkah kita untuk membuka ruang partisipasi orang perseorangan atau kelompok yang memiliki kepentingan terhadap substansi rancangan perubahan Peraturan Pemerintah ini dalam memberikan masukan yang lebih baik lagi kedepannya,” jelasnya.
Muatan pokok yang ada pada revisi PP Nomor 109 Tahun 2012 meliputi ukuran pesan bergambar diperbesar; rokok elektrik diatur; iklan, promosi, dan sponsorship yang berkaitan dengan produk rokok diperketat; penjualan rokok batangan dilarang; serta peningkatan fungsi pengawasan pengendalian konsumsi tembakau.
Lebih lanjut, Agus juga berharap Peraturan yang baru nanti dapat berlaku adil bagi semua kalangan sehingga tidak menimbulkan perselisihan di masa yang akan datang.
“Dengan adanya Uji Publik terhadap Perubahan PP Nomor 109 Tahun 2012 ini kita semua berharap peraturan tersebut dapat meminimalisir perilaku merokok orang Indonesia serta berlaku adil bagi semua kalangan baik itu perorangan maupun dunia usaha sehingga tidak menimbulkan perselisihan di lain waktu,” katanya.
Editor: Faieq Hidayat