Pemerintah Larang Anak di Bawah 16 Tahun Punya Akun Medsos Berisiko, Berlaku Mulai 28 Maret 2026
Meutya sebelumnya telah menegaskan, perlindungan anak menjadi fondasi utama ekonomi digital Indonesia. Kebijakan ini merupakan pilihan strategis negara di tengah kekhawatiran sebagian pelaku industri bahwa penguatan regulasi dapat memengaruhi laju ekonomi digital.
Penipuan Digital Menggila, Komdigi Klaim Selamatkan Uang Rakyat hingga Rp8 Triliun!
"Tidak ada inovasi dan tidak ada ekonomi digital yang menargetkan kejahatan terhadap anak. Kalau ada yang terdampak karena kita memperkuat perlindungan anak, itu adalah pilihan kebijakan yang layak kita ambil sebagai sebuah negara," kata Meutya.
Dia menanggapi kekhawatiran sebagian pelaku industri yang menyebut penguatan regulasi perlindungan anak dapat menghambat laju ekonomi digital. Pemerintah, kata Meutya, telah mempelajari praktik global dan melihat bahwa perlindungan anak justru menjadi tren kebijakan di berbagai negara, seperti kebijakan pembatasan usia dan penguatan perlindungan anak di ruang digital yang diterapkan di Australia serta berbagai inisiatif regulasi di kawasan Uni Eropa. Menurutnya, belum terdapat bukti signifikan bahwa kebijakan tersebut menimbulkan dampak ekonomi yang berarti.
Komdigi: Pemerintah Komitmen Jaga Ekosistem Pers Sehat di Tengah Disrupsi Teknologi
"Sejauh ini belum ada catatan-catatan dampak ekonomi dari aturan penundaan usia anak di ranah digital, itu klaim sepihak yang belum terbukti," ujarnya.
Kendati demikian, Meutya menekankan pemerintah tidak menutup ruang dialog. Klasifikasi platform, tata laksana, hingga mekanisme pengawasan disusun dengan mempertimbangkan masukan berbagai pihak, namun tetap berpijak pada prinsip utama, yakni keselamatan anak adalah prioritas.
"Tapi tentu kita akan catat dan respon masukan-masukan tersebut dan kita akan hati-hati nanti dalam melakukan klasifikasinya," tuturnya.
Editor: Maria Christina