Pegawai Kementerian HAM Gugat Natalius Pigai ke PTUN, Ada Apa?
"Faktanya, penyerapan anggaran di Sekretariat Jenderal PDK HAM (unit yang klien kami pimpin) mencapai 99,56 (persen). Sementara, penyerapan keseluruhan di Direktorat Jenderal PDK HAM 92,88 persen. Selain itu dalam dokumen Penilaian Kinerja Pegawai, klien kami mendapatkan predikat nilai 'Baik'," kata Deby.
"Pengambilan keputusan tidak mempertimbangkan integritas kinerja klien kami selama 31 tahun di Kementerian Hukum dan HAM dan 1 tahun di Kementerian HAM," sambungnya.
Deby menambahkan, keputusan tersebut juga tidak diawali dengan prosedur evaluasi kinerja yang transparan. SK itu dinilai diterbitkan tanpa didasari pemeriksaan dan/atau penilaian administratif yang seharusnya dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Bahkan pemberitahuan mengenai pelantikan disampaikan melalui Whatsapp kurang dari 24 jam sebelum pelantikan dilaksanakan. Tindakan ini mengabaikan formalitas surat-menyurat kedinasan demi memaksakan kehendak menunjukkan adanya kesewenang-wenangan dan pengabaian terhadap etika birokrasi yang benar," ucap Deby.
Menurut Deby, kliennya telah tiga kali mengajukan keberatan tertulis kepada Menteri HAM. Namun, hingga kini tidak ada tanggapan dari Natalius Pigai. Oleh karena itu, Deby menilai mutasi terhadap kliennya bukan sekadar pergeseran tugas, melainkan demosi terselubung yang merusak karier pegawai.
"Klien kami menyayangkan tindakan Menteri HAM yang tidak selaras dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia khususnya hak atas informasi yang transparan," katanya.
Editor: Reza Fajri