Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : UU PPRT Disahkan, Pemerintah: Tak Ada lagi Istilah Majikan dan Pembantu
Advertisement . Scroll to see content

Partai Perindo Apresiasi Pengesahan UU PPRT, Siap Kawal Hak Pekerja Rumah Tangga Terpenuhi

Kamis, 23 April 2026 - 09:59:00 WIB
Partai Perindo Apresiasi Pengesahan UU PPRT, Siap Kawal Hak Pekerja Rumah Tangga Terpenuhi
Wakil Ketua Umum DPP Partai Perindo, Manik Marganamahendra. (Foto: Dok. Partai Perindo)
Advertisement . Scroll to see content

“Kehadiran UU PPRT tidak hanya menjadi produk legislasi, tetapi juga momentum perubahan cara pandang terhadap pekerja rumah tangga sebagai bagian dari tenaga kerja yang memiliki hak dan martabat yang harus dihormati,” ujar mantan Ketua BEM UI tersebut.

Menurutnya, tantangan berikutnya terletak pada implementasi di lapangan agar regulasi ini tidak berhenti pada tataran normatif.

“Setelah ini, pemerintah dan masyarakat punya PR agar produk hukum ini tidak selesai di atas kertas saja, tapi memastikan perlindungan nyata bagi pekerja rumah tangga,” ucapnya.

Penguatan Implementasi dan Pengawasan

UU PPRT mengatur dalam 12 bab dan 37 pasal mencakup perlindungan pekerja rumah tangga, mulai dari batas usia minimal 18 tahun, mekanisme perekrutan melalui perjanjian kerja, hingga pengawasan terhadap Perusahaan Pemberi Pekerja Rumah Tangga (P3RT), termasuk larangan praktik seperti pemotongan upah dan penahanan dokumen.

Ketua Bidang Hukum dan Advokasi DPP Partai Perindo, Firda Riwu Kore menilai, pengesahan undang-undang ini mencerminkan kehadiran negara dalam menjamin hak-hak dasar pekerja rumah tangga.

“Pengesahan UU PPRT adalah bentuk pengakuan negara terhadap martabat pekerja rumah tangga sebagai bagian dari tenaga kerja yang memiliki hak atas perlindungan, keamanan dan kesejahteraan. Ini langkah penting menuju keadilan sosial yang lebih inklusif,” kata Firda.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut