Pakar Hukum: Telegram Kapolri soal Penghinaan Presiden Miliki Legitimasi Sah
Indriyanto mengingatkan, harus ada pemahaman yang diferensial antara jaminan konstitusional atas pernyataan sebagai kebebasan berpendapat dengan pernyataan dalam format penghinaan formil yg strafbaar dan universal sifatnya.
Facet Hukum Tata Negara dan Hukum Pidana, kata dia, membenarkan bahwa hukum memberi perlindungan terhadap simbol-simbol kenegaraan dari segala perbuatan melanggar hukum, termasuk penghinaan terhadap presiden sebagai simbol kekuasaan negara.
"Jadi benar dan sudah tepat secara hukum bahwa ST Kapolri memiliki legalitas untuk dapat memproses kasus penghinaan terhadap penguasa atau badan penguasa, termasuk penghinaan kepada presiden sepanjang bentuknya penghinaan formil," ujar Indriyanto.
Bagaimana penghinaan formil itu? Indriyanto mencontohkan, A menyatakan kebijakan presiden tentang PSBB tidak tepat dan membingungkan masyarakat, kemudian mengatakan Presiden bodoh. Ini merupakan penghinaan formil.
"Tapi kalau A mengatakan kebijakan presiden tentang PSBB tidak tepat sasaran dan membingungkan publik, ini tidak dapat dikatakan sebagai penghinaan formil," katanya.
Editor: Zen Teguh