Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mutasi Polri, Irjen Tomex Jadi Wairwasum Gantikan Irjen Merdisyam
Advertisement . Scroll to see content

Pakar Hukum: Telegram Kapolri soal Penghinaan Presiden Miliki Legitimasi Sah

Jumat, 10 April 2020 - 20:21:00 WIB
Pakar Hukum: Telegram Kapolri soal Penghinaan Presiden Miliki Legitimasi Sah
Pakar Hukum Pidana Indriyanto Seno Adji. (Foto: Dok. Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

Indriyanto mengingatkan, harus ada pemahaman yang diferensial antara jaminan konstitusional atas pernyataan sebagai kebebasan berpendapat dengan pernyataan dalam format penghinaan formil yg strafbaar dan universal sifatnya.

Facet Hukum Tata Negara dan Hukum Pidana, kata dia, membenarkan bahwa hukum memberi perlindungan terhadap simbol-simbol kenegaraan dari segala perbuatan melanggar hukum, termasuk penghinaan terhadap presiden sebagai simbol kekuasaan negara.

"Jadi benar dan sudah tepat secara hukum bahwa ST Kapolri memiliki legalitas untuk dapat memproses kasus penghinaan terhadap penguasa atau badan penguasa, termasuk penghinaan kepada presiden sepanjang bentuknya penghinaan formil," ujar Indriyanto.

Bagaimana penghinaan formil itu? Indriyanto mencontohkan, A menyatakan kebijakan presiden tentang PSBB tidak tepat dan membingungkan masyarakat, kemudian mengatakan Presiden bodoh. Ini merupakan penghinaan formil.

"Tapi kalau A mengatakan kebijakan presiden tentang PSBB tidak tepat sasaran dan membingungkan publik, ini tidak dapat dikatakan sebagai penghinaan formil," katanya.

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut