Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mutasi Polri, Irjen Tomex Jadi Wairwasum Gantikan Irjen Merdisyam
Advertisement . Scroll to see content

Pakar Hukum: Telegram Kapolri soal Penghinaan Presiden Miliki Legitimasi Sah

Jumat, 10 April 2020 - 20:21:00 WIB
Pakar Hukum: Telegram Kapolri soal Penghinaan Presiden Miliki Legitimasi Sah
Pakar Hukum Pidana Indriyanto Seno Adji. (Foto: Dok. Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pakar Hukum Pidana Indriyanto Seno Adji berpandangan Surat Telegram Kapolri ST/1100/IV/HUK.7.1.2020 mengenai penghinaan terhadap penguasa umum termasuk presiden, memiliki legitimasi sah. Telegram merupakan implementasi penegakan hukum terhadap perkembangan situasi serta opini di ruang siber.

Indriyanto menuturkan, penerbitan ST/1100 ini juga dalam konteks pelaksanaan Kepres No 11/2020, PP No.21/2020 dan Perppu No.1/2020 yang kesemuanya dalam rangka pencegahan penyebaran wabah virus corona atau Covid-19.

"Bagi saya, ST Kapolri memang benar dan memiliki legitimasi yang sah. Kebebasan berpendapat itu dijamin konstitusi, tapi haruslah dipahami bahwa suatu kebebasan berpendapat tidak pernah berlaku absolut, tapi ada batas-batasnya. Ada limitasi restriktif, baik secara hukum dengan regulasi (UU ITE-KUHP), doktrin/ilmu hukum maupun yurisprudensi, pula restriksi etika sosial," kata Indriyanto, Jumat (10/4/2020).

Guru Besar Universitas Krinadwipayana ini mengatakan, Penerbitan ST/1100 ini harus dipahami dengan penuh kesadaran bahwa Pasal 134 KUHP, Pasal 136 bis dan Pasal 137 ayat 1 tentang Penghinaan terhadap Presiden telah dinyatakan inkonstitutional oleh Putusan MK No: 013-022-PUU-IV/2006.

Kendati demikian, Bab VIII (Kejahatan terhadap Penguasa Umum) Pasal 207 KUHP tetap mengatur Penghinaan terhadap Penguasa (Pejabat) dan Badan Umum (sekarang Kementerian/Lembaga Negara) yang tidak dalam pemahaman delik aduan, tapi delik biasa.

Selain itu, Pasal 27 UU ITE juga mengatur penghinaan yang diberlakukan kepada siapa pun yg melanggar pasal tersebut. Ketentuan ini menurut putusan MK harus diartikan sebagai delik aduan.

"Penghinaan yang dilarang pada Pasal 207 KUHP adalah bentuk “Formeele Belediging”. Suatu pernyataan yang diutarakan secara kasar, tidak sopan, tidak konstruktif, tidak objektif dan tidak zakelijk sifatnya. Sistem Anglo Saxon diatur juga pemidanaan terhadap Libel (tertulis) dan Slander (lisan) sebagai defamatory statement yang bisa juga dipidana," tuturnya.

Indriyanto menegaskan, kritik menjadi penghinaan formil bila dilakukan dengan cara-cara tersebut yakni secara kasar, tidak sopan, tidak konstruktif, tidak objektif dan tidak zakelijk sifatnya. Ketentuan ini juga bersifat universal.

"Penghinaan formil Pasal 207 KUHP inilah yg menjadi basis legitimatif bagi Kapolri untuk melakukan penindakan kepada siapa pun yang melakukan penghinaan formil kepada penguasa umum, termasuk Presiden," ujarnya.

Untuk diketahui, Kapolri menerbitkan ST/1100/IV/HUK.7.1.2020 yang mengatur tentang penghinaan bagi penguasa umum. Telegram ini menuai kontroversi di masyarakat. Mantan Ketua MK Jimly Asshddiqie dan akademisi Azyumardi Azra termasuk yang mengkritik keberadaan Telegram ini karena dianggap menjadikan kualitas demokrasi Indonesia merosot.

Indriyanto mengingatkan, harus ada pemahaman yang diferensial antara jaminan konstitusional atas pernyataan sebagai kebebasan berpendapat dengan pernyataan dalam format penghinaan formil yg strafbaar dan universal sifatnya.

Facet Hukum Tata Negara dan Hukum Pidana, kata dia, membenarkan bahwa hukum memberi perlindungan terhadap simbol-simbol kenegaraan dari segala perbuatan melanggar hukum, termasuk penghinaan terhadap presiden sebagai simbol kekuasaan negara.

"Jadi benar dan sudah tepat secara hukum bahwa ST Kapolri memiliki legalitas untuk dapat memproses kasus penghinaan terhadap penguasa atau badan penguasa, termasuk penghinaan kepada presiden sepanjang bentuknya penghinaan formil," ujar Indriyanto.

Bagaimana penghinaan formil itu? Indriyanto mencontohkan, A menyatakan kebijakan presiden tentang PSBB tidak tepat dan membingungkan masyarakat, kemudian mengatakan Presiden bodoh. Ini merupakan penghinaan formil.

"Tapi kalau A mengatakan kebijakan presiden tentang PSBB tidak tepat sasaran dan membingungkan publik, ini tidak dapat dikatakan sebagai penghinaan formil," katanya.

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut