Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bukan Makar, Feri Amsari Nilai Saiful Mujani Ungkap Kecintaan kepada RI
Advertisement . Scroll to see content

Pakar Hukum Tata Negara Ingatkan Saiful Mujani soal Kebebasan Berpendapat Dibatasi Konstitusi: Jangan Dipelintir!

Rabu, 15 April 2026 - 06:28:00 WIB
Pakar Hukum Tata Negara Ingatkan Saiful Mujani soal Kebebasan Berpendapat Dibatasi Konstitusi: Jangan Dipelintir!
Pakar Hukum Tata Negara, Muhammad Rullyandi dalam program Rakyat Bersuara, Selasa (14/4/2026). (Foto: tangkapan layar)
Advertisement . Scroll to see content

Rullyandi bahkan menyebut pasal berkaitan dengan makar sebetulnya telah diuji ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2017 silam. Dalam putusan itu, MK tidak mengubah pendiriannya.

"Jadi kalau bung Feri (Amsari) mengatakan kebebasan berpendapat itu harus dijaga, jangan lupa menyampaikan pendapat itu kalau dia di luar konstitusi tadi, norma pidananya sudah ketentuan hukum pidana itu, berarti negara sudah menetapkan demokrasi kita ada larangannya," ucap Rullyandi.

"Jadi begini kalau kita norma pidana itu, kita berdebat pasal 104 (KUHP lama) kemudian masuk 191 KUHP baru, yang dilaporkan adalah makar terhadap pemerintah, menggulingkan pemerintah.Itu sudah diuji MK nomor 7/2017 dan diperkuat nomor 28/2017. Itu menegaskan MK tidak ingin mengubah pendiriannya," tuturnya.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut