Pakar Hukum Tata Negara Ingatkan Saiful Mujani soal Kebebasan Berpendapat Dibatasi Konstitusi: Jangan Dipelintir!
Rullyandi bahkan menyebut pasal berkaitan dengan makar sebetulnya telah diuji ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2017 silam. Dalam putusan itu, MK tidak mengubah pendiriannya.
"Jadi kalau bung Feri (Amsari) mengatakan kebebasan berpendapat itu harus dijaga, jangan lupa menyampaikan pendapat itu kalau dia di luar konstitusi tadi, norma pidananya sudah ketentuan hukum pidana itu, berarti negara sudah menetapkan demokrasi kita ada larangannya," ucap Rullyandi.
Haris Azhar Yakin Ucapan Saiful Mujani Gulingkan Prabowo Tak Penuhi Unsur Makar
"Jadi begini kalau kita norma pidana itu, kita berdebat pasal 104 (KUHP lama) kemudian masuk 191 KUHP baru, yang dilaporkan adalah makar terhadap pemerintah, menggulingkan pemerintah.Itu sudah diuji MK nomor 7/2017 dan diperkuat nomor 28/2017. Itu menegaskan MK tidak ingin mengubah pendiriannya," tuturnya.
Editor: Aditya Pratama