OTT Bupati Cilacap, KPK Sita Uang Rp610 Juta dalam Goodie Bag untuk THR
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang Rp610 juta terkait operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman (AUL). Uang itu tersimpan dalam goodie bag yang akan dibagikan untuk tunjangan hari raya (THR).
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menyatakan uang tersebut ditemukan di kediaman Ferry Adhi Dharma (FER) selaku Asisten II Kabupaten Cilacap.
"Uang-uang tersebut di antaranya sudah dimasukkan ke dalam goodie bag yang disimpan di rumah pribadi FER dan akan diberikan sebagai THR kepada pihak-pihak eksternal," kata Asep saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (14/3/2026).
Menurut dia, sebagian dari uang tersebut baru diterima Ferry dari perangkat daerah.
Penampakan Bupati Cilacap Pakai Rompi Oranye KPK, Lebaran di Sel Tahanan gegara Palak THR
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Asep, dugaan praktik serupa juga ditemukan pada 2025 lalu. Syamsul menginstruksikan salah satu stafnya untuk mengumpulkan sejumlah uang dari perangkat daerah guna memenuhi kebutuhan THR eksternal.
Diketahui, KPK menetapkan Syamsul Aulia Rachman sebagai tersangka pemerasan di lingkungan Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Dia ditetapkan tersangka bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap, Sadmoko Danardono (SAD).
Bupati Cilacap Jadi Tersangka Pemerasan, Palak Jatah THR ke Perangkat Daerah
Breaking News: KPK Tetapkan Bupati Cilacap dan Sekda Tersangka Pemerasan
Penetapan tersangka ini usai yang bersangkutan terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (13/3/2026). Dalam operasi senyap ini. KPK total menangkap 17 orang.
"Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemkab Cilacap, Jawa Tengah, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan dua orang tersangka," kata Asep.
Bupati Cilacap Terjaring OTT KPK Bersama Sekda dan Sejumlah Pejabat Pemkab
Atas perbuatannya, keduanya disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Editor: Rizky Agustian