Otorita soal Ibu Kota Tetap di Jakarta: Pembangunan Terus Bergerak, Tak Mangkrak
JAKARTA, iNews.id - Juru Bicara Otorita IKN, Troy Pantouw, menegaskan pembangunan Nusantara terus berjalan. Ia memastikan tak ada istilah mangkrak dalam proses penyelesaiannya.
Menurut Troy, pembangunan IKN dilakukan melalui tiga skema pendanaan, yakni Anggaran Pembangunan dan Belanja Negara (APBN), kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU), serta investasi swasta.
Nantinya, IKN tidak hanya dibangun sebagai pusat pemerintahan, tetapi juga sebagai pusat pertumbuhan baru yang terhubung dengan wilayah-wilayah sekitar di Kalimantan Timur. Sehingga meski status ibu kota dipertahankan di Jakarta, proyek ini punya dampak terhadap penciptaan pertumbuhan baru.
"Semuanya bergulir pada saat ini, artinya proses pembangunan terus bergerak. Tidak ada kata berhenti, stagnan, atau mangkrak. Inilah diksi-diksi yang harus dikoreksi oleh siapa pun," ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (21/5/2026).
Pembangunan Nusantara saat ini tidak hanya berlangsung di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) saja, tetapi juga diarahkan melalui sembilan wilayah perencanaan, mencakup pusat pemerintahan, pusat ekonomi, bisnis dan kesehatan, energi baru terbarukan, kawasan hiburan, pusat pendidikan, riset dan inovasi, hingga industri pangan.
Arah ini sekaligus membuka ruang kolaborasi dengan Balikpapan, Penajam Paser Utara, Samarinda, dan berbagai wilayah lainnya di Kalimantan Timur.
Troy turut menyampaikan sejumlah perkembangan yang telah berjalan di kawasan Nusantara, mulai dari pembangunan akses jalan, fasilitas kesehatan, klaster perbankan, institusi pendidikan, fasilitas ibadah, hingga penataan kawasan Sepaku.
Troy menanggapi berbagai pertanyaan mengenai Putusan Mahkamah Konstitusi terbaru, terkait dengan Undang-Undang IKN dan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Menurutnya, keputusan tersebut sama sekali tidak membatalkan Nusantara sebagai ibu kota negara, melainkan justru menguatkan koridor hukum perpindahan ibu kota dari Jakarta ke Nusantara.
Ia menjelaskan bahwa sesuai ketentuan undang-undang, penetapan resmi perpindahan ibu kota dilakukan melalui Keputusan Presiden yang menjadi kewenangan Presiden Republik Indonesia.
Editor: Puti Aini Yasmin