Oknum Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp3 Miliar Dikembalikan ke Kejagung, Ini Alasannya
Setelah diproses secara prosedur operasional baku (POB) Dewas KPK, laporan masyarakat tersebut diteruskan ke Deputi Penindakan dan Deputi Pencegahan. Laporan juga ditembuskan ke Pimpinan KPK.
KPK Ingin Kedepankan Pencegahan Korupsi, Nurul Ghufron: Bukan Ingin Tinggalkan OTT
"Setelah diproses sesuai POB di Dewas, sudah diteruskan dengan nota dinas tanggal 6 Desember 2023, ke Deputi Penindakan dan Deputi Pencegahan untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan dan peraturan yang berlaku, dengan tembusan ke pimpinan KPK," kata Albertina melalui pesan singkat kepada iNews.id, Jumat (29/3/2024).
"Info terakhir yang diperoleh Dewas telah dilidik dan LHKPN," kata dia.
KPK: Gratifikasi dan TPPU Hakim Agung Gazalba Saleh Capai Rp9 Miliar
Editor: Rizky Agustian