Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hasil Survei Indikator: TNI Masih Jadi Lembaga Paling Dipercaya Publik, MK Masuk 5 Besar
Advertisement . Scroll to see content

Oknum Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp3 Miliar Dikembalikan ke Kejagung, Ini Alasannya

Minggu, 31 Maret 2024 - 13:25:00 WIB
Oknum Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp3 Miliar Dikembalikan ke Kejagung, Ini Alasannya
Oknum jaksa KPK yang diduga memeras saksi senilai Rp3 miliar dikembalikan ke Kejagung. Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengungkapkan alasannya. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Oknum Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diduga memeras saksi senilai Rp3 miliar dikembalikan ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Hal itu dibenarkan Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak.

"Iya beliau sudah dikembalikan ke Kejagung," kata Johanis saat dikonfirmasi, Minggu (31/3/2024).

Dia mengungkapkan oknum jaksa itu dikembalikan ke institusi asal karena sudah 10 tahun bertugas di KPK. Dia enggan berkomentar terkait dugaan pemerasan terhadap saksi yang diduga dilakukan oknum jaksa KPK tersebut.

"Karena sudah 10 tahun di KPK," ujarnya.

Sebelumnya, Anggota Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Albertina Ho membenarkan pihaknya menerima laporan oknum Jaksa KPK diduga memeras saksi mencapai Rp3 miliar. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut