Oknum Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp3 Miliar Dikembalikan ke Kejagung, Ini Alasannya
JAKARTA, iNews.id - Oknum Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diduga memeras saksi senilai Rp3 miliar dikembalikan ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Hal itu dibenarkan Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak.
"Iya beliau sudah dikembalikan ke Kejagung," kata Johanis saat dikonfirmasi, Minggu (31/3/2024).
Dia mengungkapkan oknum jaksa itu dikembalikan ke institusi asal karena sudah 10 tahun bertugas di KPK. Dia enggan berkomentar terkait dugaan pemerasan terhadap saksi yang diduga dilakukan oknum jaksa KPK tersebut.
"Karena sudah 10 tahun di KPK," ujarnya.
Dewas Terima Laporan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp3 Miliar
Sebelumnya, Anggota Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Albertina Ho membenarkan pihaknya menerima laporan oknum Jaksa KPK diduga memeras saksi mencapai Rp3 miliar.