Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bareskrim Periksa 90 Saksi hingga Blokir 80 Rekening terkait Kasus Dana Syariah Indonesia
Advertisement . Scroll to see content

OJK Ungkap 33.252 Rekening Terindikasi Judol telah Diblokir

Senin, 06 April 2026 - 12:40:00 WIB
OJK Ungkap 33.252 Rekening Terindikasi Judol telah Diblokir
Ilustrasi 33.252 rekening diblokir karena terindikasi judi online (judol) (Foto: Freepik)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perbankan memblokir 33.252 rekening yang terindikasi terkait aktivitas judi online (judol). Hal ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga integritas sistem keuangan nasional.

"OJK juga telah meminta perbankan melakukan pemblokiran atas 33.252 rekening, yang sebelumnya ada sejumlah 32.556 rekening yang terindikasi judi online," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae dalam RDKB secara virtual, Senin (6/4/2026).

Langkah ini merupakan bagian dari upaya OJK dalam memberantas aktivitas ilegal yang berdampak luas terhadap perekonomian dan sektor keuangan, termasuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut