OJK Ungkap 33.252 Rekening Terindikasi Judol telah Diblokir
JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perbankan memblokir 33.252 rekening yang terindikasi terkait aktivitas judi online (judol). Hal ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga integritas sistem keuangan nasional.
"OJK juga telah meminta perbankan melakukan pemblokiran atas 33.252 rekening, yang sebelumnya ada sejumlah 32.556 rekening yang terindikasi judi online," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae dalam RDKB secara virtual, Senin (6/4/2026).
Langkah ini merupakan bagian dari upaya OJK dalam memberantas aktivitas ilegal yang berdampak luas terhadap perekonomian dan sektor keuangan, termasuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan.