Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Geledah Rumah Silmy Karim, KPK Yakin Ada Bukti Tambahan Pemerasan WNA
Advertisement . Scroll to see content

Noel Ebenezer Divonis 4,5 Tahun Penjara: Saya Terima, Konsekuensi Jadi Pejabat yang Lengah

Kamis, 04 Juni 2026 - 16:45:00 WIB
Noel Ebenezer Divonis 4,5 Tahun Penjara: Saya Terima, Konsekuensi Jadi Pejabat yang Lengah
Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel (foto: Achmad Al Fiqri)
Advertisement . Scroll to see content

Sebelumnya diberitakan, mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer atau Noel divonis empat tahun enam bulan penjara. Noel terbukti bersalah dalam kasus pemerasan sertifikasi K3.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan," ujar ketua majelis hakim Nur Sari Baktiana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (4/6/2026).

Noel juga dihukum membayar denda Rp200 juta subsider pidana 90 hari kurungan. Selain itu, hakim menghukum Noel membayar uang pengganti Rp3 miliar.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut