Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sidang Perdana Kasus Korupsi Wali Kota Madiun Maidi Digelar 11 Juni 
Advertisement . Scroll to see content

Noel Ebenezer Divonis 4,5 Tahun Penjara: Saya Terima, Konsekuensi Jadi Pejabat yang Lengah

Kamis, 04 Juni 2026 - 16:45:00 WIB
Noel Ebenezer Divonis 4,5 Tahun Penjara: Saya Terima, Konsekuensi Jadi Pejabat yang Lengah
Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel (foto: Achmad Al Fiqri)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel menerima vonis 4 tahun 6 bulan penjara dan uang pengganti sebesar Rp3,4 miliar di kasus pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Noel mengakui perbuatannya telah salah.

Baginya, hukuman ini merupakan konsekuensi dirinya sebagai pejabat yang lalai dan membuat kecewa publik.

“Hari ini keadilan dan hukuman terhadap saya sudah selesai, dan saya menerima hukuman itu karena memang dari awal saya sudah mengakui kesalahan saya. Ini konsekuensi jadi pejabat yang lengah, jadi pejabat yang membuat banyak publik kecewa,” ujar Noel usai sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/6/2026).

Noel menyampaikan permohonan maaf kepada rakyat Indonesia, kaum buruh hingga Presiden Prabowo Subianto.

“Saya mohon maaf sekali karena mengecewakan mereka,” ucap Noel.

Dia pun menyatakan siap untuk bertanggung jawab atas perbuatannya.

“Jadi ini bentuk tanggung jawab saya, dan saya rasa hakim sudah melakukan pertimbangan hukum luar biasa. Begitu juga JPU juga telah luar biasa melakukan kerja-kerja dan tuntutan-tuntutan yang luar biasa,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer atau Noel divonis empat tahun enam bulan penjara. Noel terbukti bersalah dalam kasus pemerasan sertifikasi K3.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan," ujar ketua majelis hakim Nur Sari Baktiana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (4/6/2026).

Noel juga dihukum membayar denda Rp200 juta subsider pidana 90 hari kurungan. Selain itu, hakim menghukum Noel membayar uang pengganti Rp3 miliar.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut