New Normal, Ini Rekomendasi LP Ma’arif NU di Sektor Pendidikan
"Kemendikbud dan Kemenag hendaknya melakukan komunikasi dan koordinasi terlebih dahulu dengan Pemerintah Daerah (Provinsi dan Kabupaten/Kota) dalam mewujudkan rencana tersebut sehingga kebijakan dan langkah Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sinkron," tuturnya.
Selanjutnya, pembukaan belajar siswa baru tersebut hendaknya dilaksanakan dalam skala terbatas, yaitu hanya di daerah yang dinilai zona hijau (zona normal) secara normal dan zona biru (zona moderat) dengan sistem belajar siswa secara bergantian, sementara untuk daerah yang dinilai berada dalam zona hitam (zona kritis), zona merah (zona berat), dan zona kuning (zona cukup berat), sistem belajar harus tetap menggunakan sistem pembelajaran jarak jauh (PJJ).
"Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah perlu segera menyusun rencana baru dalam merealisasikan belajar siswa tahun pelajaran baru 2020-2021, terutama pada pengalihan anggaran (realokasi) APBN/APBD untuk memenuhi kebutuhan infrastruktur dan perangkat daring yang dibutuhkan seluruh satuan pendidikan. Ini terutama sekolah dan madrasah swasta sebagai satuan pendidikan yang paling merasakan dampak pandemi," katanya.
Dia juga meminta Pemerintah Pusat dan Daerah mengalokasikan anggaran khusus untuk peningkatan kapasitas guru dalam merancang dan mendesain PJJ yang mudah dan sederhana, namun efektif dan berkualitas, dengan memanfaatkan perangkat atau media daring yang tepat, sesuai dengan materi yang diajarkan serta berorientasi pada tercapaianya tujuan pendidikan nasional.
"Pemerintah Pusat dan Daerah perlu memberikan fasilitas dan dukungan penuh kepada manajemen sekolah dan madrasah, baik satuan pendidikan negeri dan swasta yang memiliki rencana pembelajaran daring sebagai pemenuhan tanggungjawab negara khususnya kepada masyarakat di daerah pedesaan dan pedalaman," katanya.