MUI Soroti 5 WNI Ditangkap Israel, Minta Pemerintah Segera Bertindak
Masduki menjelaskan hukum humaniter internasional menjamin perlindungan warga sipil dan jurnalis yang bekerja secara profesional, baik dalam masa perang maupun damai. Sementara dalam konvensi Jenewa memperkuat perlindungan hukum bahwa jurnalis tidak boleh dijadikan target penangkapan atau kekerasan dalam wilayah konflik.
“Kita mengutuk terhadap penangkapan itu, apalagi kita tahu jelas bahwa misi itu adalah misi damai dan bertujuan untuk memberikan bantuan kemanusiaan terhadap warga Palestina yang ada di Gaza. Jelas-jelas ini bertentangan dengan dua hukum internasional dan menabrak nilai-nilai kemanusiaan,” tegasnya.
Masduki menjelaskan apa yang dilakukan oleh para relawan dan jurnalis Indonesia di Gaza adalah bentuk implementasi dari hifdzun nafs yaitu kewajiban menjaga dan menyelamatkan nyawa manusia.
Saat ini, warga Palestina di Gaza sedang menghadapi ancaman kelaparan dan penderitaan yang nyata. Kehadiran tim penyelamat dari Indonesia murni untuk membantu mengatasi krisis tersebut, sehingga penangkapan mereka dinilai sangat mencederai rasa keadilan.
Lebih lanjut, MUI menilai tindakan sewenang-wenang Israel ini justru akan berbalik menjadi bumerang bagi mereka sendiri di panggung geopolitik global.