Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Trump Klaim AS dan Iran Bakal Capai Kesepakatan Hari Ini: Ada Peluang Bagus!
Advertisement . Scroll to see content

MUI Kecam Israel Sahkan UU Hukuman Mati Tahanan Palestina, Serukan RI Turun Tangan

Senin, 06 April 2026 - 07:15:00 WIB
MUI Kecam Israel Sahkan UU Hukuman Mati Tahanan Palestina, Serukan RI Turun Tangan
Tahanan Palestina terancam hukuman mati akibat UU yang telah disahkan Israel (foto: Anadolu)
Advertisement . Scroll to see content

“MUI mengajak seluruh elemen bangsa dan komunitas internasional untuk berdiri bersama dalam menolak kezaliman ini dan memperjuangkan tegaknya keadilan serta perdamaian yang hakiki,” katanya.

Menurutnya, kebijakan itu telah bertentangan dengan prinsip-prinsip dalam Konvensi Jenewa dan Konvensi Hak Anak yang melarang hukuman mati terhadap anak-anak serta mewajibkan perlindungan maksimal bagi penduduk sipil dalam situasi konflik.

"Kepada Pemerintah Republik Indonesia untuk terus berada di garis depan dalam memperjuangkan keadilan bagi Palestina, termasuk dengan memperkuat diplomasi multilateral, mendorong akuntabilitas internasional, dan menggalang solidaritas global yang lebih luas," katanya.

Sebelumnya, Parlemen Israel, Knesset, mengesahkan RUU hukuman mati bagi warga Palestina pada Senin (30/03/2026). Sebanyak 62 suara anggota parlemen mendukung dan 48 suara menentang.

UU tersebut dilaporkan berlaku untuk wilayah Palestina di Tepi Barat yang diduduki oleh Israel.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut