Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Prabowo: Terlalu Banyak Kekayaan Negara Dicuri, Saya Tak akan Ragu Lawan Korupsi!
Advertisement . Scroll to see content

MPR Sepakat Cabut Nama Soeharto dari TAP MPR 11/1998 Soal KKN, Ini Alasannya

Rabu, 25 September 2024 - 17:12:00 WIB
MPR Sepakat Cabut Nama Soeharto dari TAP MPR 11/1998 Soal KKN, Ini Alasannya
Ketua MPR Bambang Soesatyo dalam Sidang Paripurna Akhir Masa Jabatan Periode 2019-2024 (Foto: Achmad Al Fiqri)
Advertisement . Scroll to see content

Sekadar informasi, Pasal 4 TAP MPR Nomor 11/1998 mengamanatkan pemberantasan KKN bagi pejabat negara termasuk Presiden Soeharto, dan para kroninya. TAP itu ditekan pada 13 November oleh MPR di bawah pimpinan Harmoko. 

"Upaya pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme harus dilakukan secara tegas terhadap siapa pun juga, baik pejabat negara, mantan pejabat negara, keluarga, dan kroninya maupun pihak swasta/konglomerat termasuk mantan Presiden Soeharto dengan tetap memperhatikan prinsip praduga tak bersalah dan hak-hak, asasi manusia," demikian bunyi TAP tersebut. 

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut