Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Rocky Gerung Hadiri Sidang Nadiem: Saya Mau Tahu Apakah Dituntun Nalar Hukum atau Pesanan
Advertisement . Scroll to see content

Momen Rocky Gerung Peluk Nadiem jelang Sidang Kasus Korupsi Laptop Chromebook

Senin, 11 Mei 2026 - 15:27:00 WIB
Momen Rocky Gerung Peluk Nadiem jelang Sidang Kasus Korupsi Laptop Chromebook
Akademisi Rocky Gerung memeluk mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim jelang sidang kasus dugaan korupsi laptop Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/5/2026). (Foto: Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

Selain itu, kata jaksa, Nadiem diduga memperkaya pihak lain yang merupakan perorangan atau pun korporasi. Dalam dakwaan disebutkan, terdapat 25 orang yang diduga diperkaya dalam pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.

Jaksa mengatakan kerugian negara dalam perkara ini mencapai total Rp2,1 triliun. Hasil penghitungan kerugian berasal dari angka kemahalan harga Chromebook sebesar Rp1.567.888.662.716,74 (Rp1,5 triliun) serta pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp621.387.678.730 (Rp621 miliar) berdasarkan kurs terendah pada kurun waktu Agustus 2020-Desember 2022.

Jaksa menilai perbuatan terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHP. Pada intinya, pasal itu mengatur tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan kewenangan atau bertindak melawan hukum yang merugikan keuangan negara, baik secara sendiri maupun bersama-sama dengan pihak lain.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut