Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hal yang Bikin Jaksa Tuntut Nadiem 18 Tahun Penjara: Raup Rp4,8 Triliun, Berbelit-belit
Advertisement . Scroll to see content

Momen Haru Nadiem Disambut Driver Ojol usai Dituntut 18 Tahun Bui: Saya Gak Sendirian!

Kamis, 14 Mei 2026 - 09:22:00 WIB
Momen Haru Nadiem Disambut Driver Ojol usai Dituntut 18 Tahun Bui: Saya Gak Sendirian!
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim mendapat dukungan dari sejumlah driver ojol usai dituntut 18 tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook. (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

Setelah itu, Nadiem berpamitan kepada para pengemudi ojol lantaran dirinya harus menjalani operasi. Dia pun meyakini Tuhan akan memberikan jalan terbaik kepadanya.

"Saya ke rumah sakit ya, terima kasih. Saya yakin Tuhan nggak akan diam, Tuhan tidak akan diam. Nggak bisa ini kayak gini terus gini terus," ucap Nadiem.

Diketahui, Nadiem didakwa melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang diatur dalam Pasal 2 dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001 (diubah menjadi Pasal 603 dan/atau 604 KUHP seiring penyesuaian KUHP).

Dalam dakwaan, Nadiem disebut telah melakukan perbuatan melawan hukum bersama konsultan Kemendikbudristek Ibrahim Arief alias IBAM, mantan Direktur SD Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih; dan mantan Direktur SMP Kemendikbudristek, Mulyatsyah.

Baik Ibam, Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah telah lebih dulu diputus bersalah dalam kasus itu dalam beberapa persidangan terpisah. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut