MNC Soal Putusan CMNP: Banding, Bahkan hingga PK akan Kami Tempuh!
"Seandainya Unibank tidak dinyatakan sebagai Bank Beku Kegiatan Usaha pada 29 Oktober 2001, atau 2 tahun 5 bulan sejak NCD Unibank diterima oleh CMNP, maka sudah pasti pembayaran akan dilakukan oleh Unibank," katanya.
MNC juga menyoroti fakta bahwa CMNP disebut telah menerima pembayaran dari negara dalam bentuk restitusi pajak pada 2013.
Belum Final, MNC Berencana akan Ajukan Banding atas Gugatan CMNP
Di sisi lain, MNC mengkritik langkah PN Jakarta Pusat yang merilis siaran pers pada hari yang sama dengan pembacaan putusan. Putusan tersebut patut dipertanyakan karena telah memuat pertimbangan hakim, sementara salinan lengkap putusan belum diterima oleh pihaknya.
"Pada tanggal 22 April 2026, Perseroan hanya dapat mengakses amar putusan tanpa disertai pertimbangan apa pun," kata Chris Taufik.
Banyak Kejanggalan, MNC Tegaskan akan Ajukan Banding atas Putusan Gugatan CMNP
Editor: Maria Christina