MK Tolak Ubah Syarat Capres-Cawapres Harus Minimal S1, Ini Pertimbangannya
"Pembentuk undang-undang berdasarkan delegasi Pasal 6 ayat 2 UUD NRI Tahun 1945 berhak mengaturnya dan sewaktu-waktu dapat mengubah norma pasal a quo disesuaikan dengan tuntutan kebutuhan perkembangan yang ada," lanjut Ridwan.
MK soal Polemik Putusan Pemilu Nasional-Daerah Dipisah: Kami Tunggu Tindak Lanjut DPR
Dalam amar putusannya, Ketua MK Suhartoyo menyatakan tegas bahwa permohonan tersebut ditolak seluruhnya.
"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ucapnya di Gedung MK, Jakarta Pusat.
Dengan demikian, syarat pendidikan capres-cawapres tetap mengacu pada ketentuan saat ini, yakni minimal tamat SMA atau sederajat.
Editor: Reza Fajri