Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : MK Gugurkan Uji Materi UU Polri gegara Pemohon Tak Hadiri Sidang
Advertisement . Scroll to see content

MK Tolak Gugatan UU ASN, Tegaskan Penugasan Polisi di Jabatan Sipil Merujuk UU Polri

Senin, 19 Januari 2026 - 15:22:00 WIB
MK Tolak Gugatan UU ASN, Tegaskan Penugasan Polisi di Jabatan Sipil Merujuk UU Polri
Gedung MK. (Foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

Dengan kata lain, dasar hukum yang lebih mutlak memberikan kebolehan tersebut yakni ketentuan Pasal 19 ayat (2) UU ASN yang secara eksplisit menyatakan jabatan ASN tertentu dapat diisi dari anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dengan demikian, konstitusi telah secara jelas mengamanatkan anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. Hanya saja, MK terikat pada judicial restraint dan tidak bisa memutus lebih daripada yang dimintakan.

Sehingga norma Pasal 19 ayat (2), (3), dan (4) UU ASN masih tetap hidup dan menjadi dasar penempatan anggota Polri di instansi lain tanpa perlu mengundurkan diri. Maka menurut pemohon, demi memberikan perlindungan hukum yang adil, maka frasa "anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia" dalam pasal a quo harus dinyatakan inkonstitusional.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut