Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : MK Gugurkan Uji Materi UU Polri gegara Pemohon Tak Hadiri Sidang
Advertisement . Scroll to see content

MK Tolak Gugatan UU ASN, Tegaskan Penugasan Polisi di Jabatan Sipil Merujuk UU Polri

Senin, 19 Januari 2026 - 15:22:00 WIB
MK Tolak Gugatan UU ASN, Tegaskan Penugasan Polisi di Jabatan Sipil Merujuk UU Polri
Gedung MK. (Foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

Sebelumnya, Zico Leonard Djagardo Simanjuntak selaku advokat dalam permohonan nomor 223/PUU-XXIII/2025 menguji konstitusionalitas Pasal 19 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) UU ASN serta Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri sebagaimana yang telah dimaknai dalam putusan MK nomor 114/PUU-XXIII/2025.

Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri menyatakan, "Yang dimaksud dengan "jabatan di luar kepolisian" adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri." Norma ini kemudian telah dimaknai MK dalam putusan nomor 114/PUU-XXIII/2025, yang menyatakan, “Yang dimaksud dengan ;jabatan di luar kepolisian; adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian".

Pasal 19 ayat (2) huruf b UU ASN menyatakan, "Jabatan ASN tertentu dapat diisi dari: … b. anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia."

Dalam sidang perdana di MK, Selasa (25/11/2025), Zico Leonard Djagardo mengatakan persoalan rangkap jabatan oleh anggota kepolisian belum selesai secara komprehensif dan substantif oleh putusan nomor 114/PUU-XXIII/2025.

Sejatinya, pasal tersebut menurut pemohon berkaitan erat dengan Pasal 19 UU ASN sebagaimana dijelaskan pemerintah bahwa "penugasan dari Kapolri" hanya merupakan salah satu bagian dan bukan legitimasi tunggal penentu kebolehan anggota kepolisian ditempatkan pada jabatan lain di luar kepolisian. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut