MK Tolak Gugatan Partai Garuda soal Batas Usia Capres-Cawapres
JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan batas usia capres dan cawapres yang diajukan Partai Garuda. Gugatan tersebut dengan nomor perkara 51/PUU-XXI/2023.
Pemohon meminta agar MK menegaskan batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK, Anwar Usman saat membacakan putusan di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, (16/10/2023).
Dalam konklusinya, Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo. Para pemohon memilki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.
Ini Pertimbangan MK Tolak Gugatan Usia Minimal Capres-Cawapres 35 Tahun
"Pokok permohonan para Pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya," katanya.
Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan yang digelar di MK pada Senin (5/6/2023). Kuasa hukum Partai Garuda, Desmihardi menyebutkan, Partai Garuda sebagai peserta Pemilu 2024 hendak mencalonkan kepala daerah yang berusia di bawah 40 tahun untuk menjadi calon wakil presiden.
Breaking News, MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Minimal 35 Tahun