Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Modus Bupati Tulungagung Peras Bawahan, Ancam Pakai Surat Pernyataan Mundur
Advertisement . Scroll to see content

MK Putuskan Hanya BPK yang Berhak Hitung Kerugian Negara, Ini Reaksi KPK

Selasa, 07 April 2026 - 07:12:00 WIB
MK Putuskan Hanya BPK yang Berhak Hitung Kerugian Negara, Ini Reaksi KPK
Gedung KPK (dok. istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Budi juga menyampaikan, KPK akan mempelajari efek putusan itu terhadap fungsi Accounting Forensic (AF) di KPK. Sebab menurutnya, sejauh ini Accounting Forensic KPK mempunyai kewenangan yang sama dalam penghitungan kerugian keuangan negara.

"Apakah kemudian dengan putusan itu, (Accounting Forensic) masih bisa melakukan dan punya kewenangan untuk melakukan penghitungan kerugian keuangan negara atau tidak. Nah itu masih akan terus dipelajari," lanjut Budi.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan lembaga yang berwenang mengaudit dan menetapkan kerugian negara. Hal tersebut tertuang dalam putusan perkara Nomor 28/PUU-XXIV/2026.

Dalam pertimbangannya, MK berpandangan bahwa kerugian negara dapat dihitung berdasarkan hasil temuan lembaga yang berwenang. Dalam hal ini, MK menegaskan bahwa lembaga yang dimaksud adalah BPK, sebagaimana diatur dalam Pasal 23E ayat (1) UUD Tahun 1945.

"Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri," demikian bunyi putusan MK.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut