Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Adik Bupati Tulungagung Ternyata Ikut Terjaring OTT, Diangkut KPK ke Jakarta
Advertisement . Scroll to see content

MK Putuskan Hanya BPK yang Berhak Hitung Kerugian Negara, Ini Reaksi KPK

Selasa, 07 April 2026 - 07:12:00 WIB
MK Putuskan Hanya BPK yang Berhak Hitung Kerugian Negara, Ini Reaksi KPK
Gedung KPK (dok. istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan hanya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang berwenang mengaudit dan menetapkan kerugian negara. KPK akan tunduk dan mematuhi putusan tersebut.

"KPK tentu menghormati dan patuh atas putusan MK yang menguji terkait dengan pasal 603 dan 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yaitu terkait dengan penghitungan kerugian keuangan negara," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dikutip Selasa (7/4/2026).

Budi menambahkan, KPK melalui Biro Hukum selanjutnya akan mempelajari putusan tersebut. Hal ini dilakukan terkait penanganan kasus yang sedang berjalan di lembaga antirasuah itu.

Menurutnya, putusan ini justru memberikan kepastian hukum. Dia menilai, putusan ini bisa membantu KPK agar tidak ada celah hukum dalam penanganan perkara rasuah.

"Dalam putusan tersebut MK memberikan tafsir bahwa lembaga yang punya kewenangan dalam melakukan penghitungan kerugian keuangan negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK," kata Budi.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut