Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Menkes Imbau Istri Ingatkan Suami Berhenti Merokok, Sebungkus Rokok Sama dengan 16 Butir Telur
Advertisement . Scroll to see content

MK Putuskan Gugatan Larangan Merokok saat Berkendara Tak Bisa Diterima, Kenapa?

Senin, 02 Maret 2026 - 13:01:00 WIB
MK Putuskan Gugatan Larangan Merokok saat Berkendara Tak Bisa Diterima, Kenapa?
Gedung MK. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Pada pokok permohonannya, pemohon meminta MK menyatakan Pasal 106 ayat (1) UU LLAJ inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai secara tegas bahwa kewajiban mengemudi dengan wajar dan penuh konsentrasi melarang secara mutlak setiap perbuatan yang mengganggu keselamatan, kesehatan, dan kenyamanan pengguna jalan lain, termasuk perbuatan merokok saat mengemudikan kendaraan bermotor.

Pemohon menjelaskan frasa penuh konsentrasi dalam pasal tersebut masih bersifat umum dan tidak memberikan kepastian hukum. Dia menilai ketiadaan larangan eksplisit terhadap perbuatan merokok saat berkendara merupakan contoh nyata kekosongan norma. 

Padahal, merokok saat mengemudi berpotensi membahayakan karena mengharuskan pengemudi melepaskan salah satu tangan dari kemudi, serta berisiko terganggu oleh abu, bara api, maupun puntung rokok yang jatuh.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut