MK Hapus Presidential Threshold, Yusril: Perlu Dirumuskan agar Tak Ada Koalisi Mendominasi di Pilpres
"Misal ada 20 parpol ikut pemilu, lantas 19 partai gabung ajukan 1 paslon, sisa 1 partai yang hanya bisa ajukan 1 calon lagi, akhirnya hanya ada 2 paslon saja. Ini yang harus dipikirkan bagaimana membatasi gabungan partai agar tidak mendominasi seperti dikatakan MK," tuturnya.
Sebelumnya, MK mengabulkan gugatan nomor 62/PUU-XXI/2023 soal persyaratan ambang batas calon peserta Pilpres, Kamis (2/1/2025).
"Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua MK Suhartoyo.
Norma yang diujikan oleh para pemohon adalah Pasal 222 UU 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum, yang menyatakan, pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya.
Namun karena gugatan itu dikabulkan, MK menyatakan pasal 222 bertentangan dengan UUD 1945.