Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : PDIP Dicap Abu-Abu, Ini Jawaban Ganjar Pranowo
Advertisement . Scroll to see content

MK Hapus Presidential Threshold, Yusril: Perlu Dirumuskan agar Tak Ada Koalisi Mendominasi di Pilpres

Minggu, 05 Januari 2025 - 01:02:00 WIB
MK Hapus Presidential Threshold, Yusril: Perlu Dirumuskan agar Tak Ada Koalisi Mendominasi di Pilpres
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra. (Foto: Raka Dwi Novianto)
Advertisement . Scroll to see content

"Menyatakan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," katanya.

"Memerintahkan Pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya," tuturnya.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut