Miris! Pejabat Pemkab Tulungagung Sampai Pinjam Uang untuk Setor ke Bupati Gatut Sunu
Dalam penyidikan ini, KPK menyebut permintaan atau pemerasan yang dilakukan Gatut totalnya mencapai Rp5 miliar. Namun, nilai realisasinya baru mencapai Rp2,7 miliar sebelum dia tertangkap tangan
"Uang ini diduga digunakan untuk kepentingan pribadi seperti untuk pembelian sepatu, berobat, jamuan makan, dan keperluan pribadi lainnya yang juga dimintakan atau dibebankan pada anggaran di OPD," ujar Asep.
"Uang tersebut juga digunakan GSW untuk pemberian THR kepada sejumlah Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Pemkab Tulungagung," sambungnya.
Selain Gatut, KPK turut menetapkan ajudan Bupati Tulungagung, Dwi Yoga Ambal sebagai tersangka.
KPK menahan Gatut dan ajudannya untuk 20 hari pertama sejak 11 sampai dengan 30 April 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Editor: Rizky Agustian