Menteri Pigai Desak Amien Rais Minta Maaf buntut Hoaks di Medsos: Tidak Bermartabat!
Namun, Pigai mengakui Teddy bisa melaporkan Amien Rais ke polisi. Sementara lembaga negara menurutnya tidak perlu ikut melapor ke polisi.
"Saya Menteri HAM ya, sebagai wakil dari pemerintah ya, saya menyatakan negara tidak boleh memenjarakan rakyat, termasuk Amien Rais. Tapi Teddy boleh. Teddy boleh karena ini kan individu, individu serangan kepada individu. Tapi negara tidak boleh," ujar Pigai.
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan pihaknya hanya melakukan take down atau menurunkan video Amien Rais yang belakangan ramai diperbincangkan. Sementara mengenai kabar gugatan yang dilayangkan, itu tidak benar.
"Jadi melakukan take down juga bagian dari proses langkah hukum yang memang menjadi kewenangan Komdigi," ujar Meutya, Minggu (3/5/2026).
"Ini kan ada beberapa media yang bukan media, ya mungkin saya nggak tahu media atau bukan, tapi seolah-olah akan ada gugatan dan lain-lain, tidak benar itu, bukan kewenangan Komdigi," imbuhnya.
Editor: Reza Fajri