Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pulau Antartika Australia Diserang Flu Burung, Ribuan Anak Anjing Laut Mati!
Advertisement . Scroll to see content

Menkum Supratman Jelaskan Wacana Pemindahan Terpidana Bali Nine ke Australia

Minggu, 24 November 2024 - 22:55:00 WIB
Menkum Supratman Jelaskan Wacana Pemindahan Terpidana Bali Nine ke Australia
Menkum Supratman Andi Agtas (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

Lebih lanjut Supratman menjelaskan, sampai saat ini, Indonesia belum memiliki prosedur tetap terkait pemindahan narapidana internasional, tetapi pihaknya akan mengupayakan proses tersebut secepat mungkin. 

“Ini penting untuk menjaga hubungan baik dengan negara sahabat. Namun, kita juga harus memastikan bahwa negara mitra menghormati proses hukum di Indonesia,” kata Supratman.

Menurut Supratman, negara asal dari napi WNA, harus mengakui putusan pengadilan Indonesia, karena Indonesia berwenang mengadili WNA yang melakukan tindak pidana di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Napi WNA dipindahkan ke negara asalnya bukan berarti bebas. Tetapi mereka harus menyelesaikan masa tahanannya di negara masing masing sesuai putusan hukum Indonesia,” tutur Supratman. 

Selain pemindahan napi WNA ke negara asalnya, Indonesia juga akan mengupayakan pemulangan narapidana asal Indonesia yang saat ini ditahan di luar negeri. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut