Menkeu Purbaya Teken Aturan 58 Persen Dana Desa 2026 untuk Kopdes Merah Putih
"Program ketahanan pangan atau lumbung pangan, energi dan lembaga ekonomi desa lainnya; dukungan implementasi KDMP; pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur desa melalui program padat karya tunai desa; pembangunan infrastruktur digital dan teknologi di desa; dan/atau program sektor prioritas lainnya di desa termasuk pengembangan potensi dan keunggulan desa," lanjut Pasal 20 ayat (1).
Salah satu poin penting dalam PMK ini adalah pemisahan mekanisme pencairan dana. Dana Desa reguler disalurkan melalui pemotongan di tingkat kabupaten/kota menuju Rekening Kas Desa (RKD).
Sementara itu, dana pendukung KDMP akan disalurkan langsung dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke rekening penampung khusus.
Adapun proses penyaluran tetap memerlukan validasi dokumen dari pemerintah daerah untuk memastikan akuntabilitas penggunaan dana.
"Penyaluran Dana Desa dilaksanakan setelah KPA BUN Penyaluran Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus dan Keistimewaan menerima dokumen persyaratan penyaluran dari bupati/wali kota secara lengkap dan benar," tulis Pasal 24 ayat (1).
Editor: Aditya Pratama