Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jamintel Sosialisasikan Jaga Desa dan Optimalkan Kopdes Merah Putih di Garut
Advertisement . Scroll to see content

Menkeu Purbaya Teken Aturan 58 Persen Dana Desa 2026 untuk Kopdes Merah Putih

Senin, 16 Februari 2026 - 08:46:00 WIB
Menkeu Purbaya Teken Aturan 58 Persen Dana Desa 2026 untuk Kopdes Merah Putih
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa merilis aturan 58,03 persen dana desa untuk program Koperasi Desa Merah Putih. (Foto: Dok. Kemenkeu)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan arah kebijakan baru dalam pengelolaan Dana Desa untuk tahun anggaran 2026. Melalui regulasi terbaru, pemerintah memberikan porsi dominan bagi penguatan ekonomi desa dengan memprioritaskan dukungan pada program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026 yang telah berlaku sejak 12 Februari 2026. Dalam aturan tersebut, pemerintah mengalokasikan sekitar Rp34,57 triliun atau 58,03 persen dari total pagu untuk program Kopdes Merah Putih.

"Penyesuaian alokasi sebagai akibat dari kebijakan pemerintah dalam rangka mendukung implementasi KDMP dihitung sebesar 58,03 persen dari pagu Dana Desa setiap desa atau sebesar Rp34.570.000.000.000," tulis Pasal 15 ayat (3) aturan tersebut dikutip, Senin (16/2/2026).

Pada tahun ini, total pagu Dana Desa ditetapkan sebesar Rp60,57 triliun. Dengan adanya alokasi khusus untuk KDMP sebesar Rp34,57 triliun, sisa anggaran sekitar Rp26 triliun akan disalurkan melalui skema Dana Desa reguler.

Secara spesifik, dana pendukung KDMP diarahkan untuk membiayai infrastruktur ekonomi desa, seperti pembayaran angsuran pembangunan fisik gerai koperasi, pembangunan pergudangan desa dan penyediaan kelengkapan fasilitas KDMP lainnya.

Meski fokus pada KDMP, Pasal 20 ayat (1) dalam PMK tersebut tetap menegaskan bahwa Dana Desa harus mendukung pembangunan berkelanjutan di berbagai sektor prioritas.

"Program ketahanan pangan atau lumbung pangan, energi dan lembaga ekonomi desa lainnya; dukungan implementasi KDMP; pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur desa melalui program padat karya tunai desa; pembangunan infrastruktur digital dan teknologi di desa; dan/atau program sektor prioritas lainnya di desa termasuk pengembangan potensi dan keunggulan desa," lanjut Pasal 20 ayat (1).

Salah satu poin penting dalam PMK ini adalah pemisahan mekanisme pencairan dana. Dana Desa reguler disalurkan melalui pemotongan di tingkat kabupaten/kota menuju Rekening Kas Desa (RKD).

Sementara itu, dana pendukung KDMP akan disalurkan langsung dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke rekening penampung khusus.

Adapun proses penyaluran tetap memerlukan validasi dokumen dari pemerintah daerah untuk memastikan akuntabilitas penggunaan dana.

"Penyaluran Dana Desa dilaksanakan setelah KPA BUN Penyaluran Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus dan Keistimewaan menerima dokumen persyaratan penyaluran dari bupati/wali kota secara lengkap dan benar," tulis Pasal 24 ayat (1).

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut